Siap-siap Jangan Bayar Pajak!


Bulan Agustus, batas akhir pembayaran PBB. Pajak yang dikenakan bagi setiap jengkal tanah maupun bangunan yang berdiri di atasnya. Tahun ini, besaran angka yang tertera pada tagihan PBB warga DKI Jakarta, benar-benar mencengangkan! NJOP naik berlipat, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga banyak warga kelabakan melunasi tagihan yang melonjak hingga 400%!

Ketika angka tersebut dipertanyakan ke kantor kelurahan, "Harusnya Ibu senang, nilai rumah dan tanah ibu jadi mahal". Demikian rata-rata jawaban petugas kelurahan hingga tingkat walikota. Benar-benar menyebalkan!

Jika memang ada rencana untuk menjual tanah, tentu nilai NJOP yang tertera akan sangat menggiurkan. Namun, tidak demikian dengan warga lama yang tidak mempunyai hunian lain, selain rumah warisan keluarga tersebut. Timbul wacana, "Jangan-jangan Pemda sengaja menaikkan NJOP, sebagai salah satu upaya meminggirkan penduduk asli?!"

Beruntunglah, akhirnya dilema pembayaran PBB itu diaspirasi oleh Pemda. Tepat akhir Agustus, sesaat sebelum batas waktu pembayaran berakhir, dikeluarkan SK revisi besaran NJOP. Walaupun masih terasa berat, namun lumayanlah, daripada harus membayar sesuai tagihan sebelumnya. Namun demikian, masih timbul berbagai spekulasi "Jangan-jangan, uang pajak saya tidak dimanfaatkan dengan benar?".

Sebenarnya, seberapa pentingkah kewajiban membayar pajak itu dilaksanakan?

Zeti Arina, seorang Konsultan Pajak yang berdomisili di Surabaya menjelaskan, bahwa masih rendahnya kesadaran membayar pajak di kalangan masyarakat, menyebabkan potensi penerimaan negara dari sektor pajak berkurang. Akibatnya, pembangunan negara tidak terlaksana dengan baik, sebab kekurangan anggaran. Imbas tak langsung, rakyat miskin tidak terbantukan, serta infrastruktur tidak dapat diperbaiki, apalagi membangun yang baru.

Sudahlah penerimaan sektor pajak berkurang, tak sedikit pengusaha yang ngemplang, dengan memanipulasi nilai nominal yang harus nya dibayarkan. Bahkan, terkadang justru memanfaatkan oknum konsultan pajak, untuk mengurangi tagihan mereka. Akibatnya, dapat diduga, terjadi kerugian pajak, atau potensial loss.

Bahayanya kebiasaan buruk ini, kelak jika terbukti mereka menggelapkan jumlah pajak yang harusnya dibayarkan, bukan hanya hukuman bui yang menghadang, namun potensi dipailitkan siap menanti di depan mata!

Jadi, ingatlah selalu semboyan ORANG BIJAK, TAAT BAYAR PAJAK!


------------------------







Komentar

Postingan Populer