Jangan Jajan di Sana!
![]() |
| ilustrasi: inijie.com |
Temans, sering punya perasaan sebel gak, saat makan di sebuah restoran kecil di pojokan jalan, pas bayar tagihan ternyata
terkena pajak 10% dan terkadang masih ditambah pajak pelayanan 10% lagi?
Kalau kualitas makanan yang dibayar sesuai dengan
harga, barangkali tidak akan meradang Namun jika harga yang dibayar dirasa
tidak sesuai untuk makanan dengan kualitas yang terhidang, rasa-rasanya ingin
berteriak ke seluruh dunia “Jangan makan di sini!”.
Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan pajak 10%
dalam tagihan pembelian makanan dan minuman di restoran?
Menurut Zeti Arina, seorang konsultan pajak yang berdomisili
di Surabaya, pajak 10% yang dibebankan bagi pengunjung restoran tersebut,
bukanlah PPn atau Pajak Pertambahan nilai, seperti yang selama ini diketahui
umum, namun itu adalah PB1 alias pajak pembangunan yang akan masuk ke
pundi-pundi kas daerah.
Mungkin karena besaran angka PPn dan PB1 sama-sama
10%, menyebabkan sering menimbulkan kerancuan.
PB1 ini memang tidak dibebankan kepada pemilik restoran, namun kepada si pembeli yang
menikmati hidangan di tempat tersebut maupun hidangan yang dibawa pulang.
Cara
menghitung PB1 bagi pemilik restoran, yaitu total penghasilan kotor selama 1
bulan dikali 10%. Jadi bukan total penghasilan bersih yang dikalikan 10%.
Patut dicatat, bahwa PB1 hanya dikenakan untuk
restoran yang tempatnya permanen serta memiliki omzet di atas 250 ribu rupiah
per hari. Namun, untuk warung tenda atau gerobak, tidak dikenakan pajak ini.
Konon kabarnya, PB1 ini salah satu dari tujuh elemen
pemasukan pemda dari pajak dan kelak akan digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah tersebut, termasuk pembuatan dan pemeliharaan jalan.
Bagaimana? Masih kesal dengan biaya tambahan yang
harus dikeluarkan ketika makan di restoran? Mudah-mudahan tidak lagi ya, toh
akhirnya uang tersebut dikembalikan lagi manfaatnya ke rakyat.



Komentar
Posting Komentar