Pajak No, Zakat Yes!
![]() |
| ilustrasi: loecari.blogspot.com |
Jika ditanya, pilih bayar zakat atau bayar pajak? Mayoritas
masyarakat akan menjawab, lebih memilih membayar zakat, karena itu merupakan
kewajiban dan bernilai pahala.
Namun, di sisi lain pemerintah membutuhkan biaya untuk melaksanakan pembangunan serta membayar gaji pegawai negeri, maka pemerintah tetap mengenakan wajib pajak bagi setiap warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri, perseorangan maupun berbentuk badan usaha.
Namun, di sisi lain pemerintah membutuhkan biaya untuk melaksanakan pembangunan serta membayar gaji pegawai negeri, maka pemerintah tetap mengenakan wajib pajak bagi setiap warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri, perseorangan maupun berbentuk badan usaha.
Setiap tahun, seorang Muslim wajib menunaikan zakatnya. Entah
itu zakat maal (harta benda), zakat fitrah, zakat profesi, zakat pertanian,
zakat perniagaanan, zakat perkebunan, hingga zakat hasil barang temuan, semua
sudah diatur dalam Al Qur’an dan jelas ketentuan besarannya, misal zakat fitrah
2.5 kg beras, atau zakat maal 2.5%, sedangkan zakat barang temuan mencapai 25%.
Setiap tahun pula, setiap warga negara wajib menyetorkan
pajaknya. Mulai dari pajak perseorangan, seperti pajak penghasilan, pajak bumi
dan bangunan, pajak kendaraan bermotor hingga pajak atas kepemilikan barang
tertentu. Besarannya berkisar 5%-30%.
Demikian pula bagi pengusaha, harus menyerahkan pajak-pajak
yang terkait dengan usahanya, besarannya antara 10% - 30%, namun dapat meminta
keringanan pajak hingga 50%.
Bagi sebagian besar masyarakat kita, tentu berat untuk
melaksanakan kedua kewajiban tersebut secara bersamaan, ya menunaikan zakat, ya
melunasi tagihan pajak.
Beruntunglah, pemerintah cukup tanggap dengan keberatan
tersebut, menurut Zeti Arina, CEO Artha Raya Consultan, “Zakat dapat digunakan sebagai pengurang dari Penghasilan Kena Pajak.
Selanjutnya kebijakan ini tidak hanya mencakup zakat saja tetapi juga sumbangan
keagamaaan yang bersifat wajib, tetapi yg bisa dikurangkan adalah zakat yang
dibayar kepada pengelola zakat yang
resmi misalnya BAZNAS. Besarnya zakat dan donasi yang bisa diperhitungkan
sebagai pengurang penghasilan adalah sebesar 2,5%.”
Nah, bagaimana? Masih malas membayar pajak dan memilih hanya
menunaikan zakat saja? Ingat, yang berhak menerima zakat hanya 8 pihak saja
sesuai ketentuan Al Qur’an, sedangkan yang menerima manfaat pajak adalah seluruh
masyarakat tanpa terkecuali.
Yuuk, ramai-ramai membayar pajak, setelah sebelumnya
menunaikan kewajiban membayar zakat tentu...



Komentar
Posting Komentar