Pajak No, Zakat Yes!

ilustrasi: loecari.blogspot.com
Jika ditanya, pilih bayar zakat atau bayar pajak? Mayoritas masyarakat akan menjawab, lebih memilih membayar zakat, karena itu merupakan kewajiban dan bernilai pahala. 

Namun, di sisi lain pemerintah membutuhkan biaya untuk melaksanakan pembangunan serta membayar gaji pegawai negeri, maka pemerintah tetap mengenakan wajib pajak bagi setiap warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri, perseorangan maupun berbentuk badan usaha.

Setiap tahun, seorang Muslim wajib menunaikan zakatnya. Entah itu zakat maal (harta benda), zakat fitrah, zakat profesi, zakat pertanian, zakat perniagaanan, zakat perkebunan, hingga zakat hasil barang temuan, semua sudah diatur dalam Al Qur’an dan jelas ketentuan besarannya, misal zakat fitrah 2.5 kg beras, atau zakat maal 2.5%, sedangkan zakat barang temuan mencapai 25%.

Setiap tahun pula, setiap warga negara wajib menyetorkan pajaknya. Mulai dari pajak perseorangan, seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor hingga pajak atas kepemilikan barang tertentu. Besarannya berkisar 5%-30%.

Demikian pula bagi pengusaha, harus menyerahkan pajak-pajak yang terkait dengan usahanya, besarannya antara 10% - 30%, namun dapat meminta keringanan pajak hingga 50%.

Bagi sebagian besar masyarakat kita, tentu berat untuk melaksanakan kedua kewajiban tersebut secara bersamaan, ya menunaikan zakat, ya melunasi tagihan pajak.

Beruntunglah, pemerintah cukup tanggap dengan keberatan tersebut, menurut Zeti Arina, CEO Artha Raya Consultan, “Zakat dapat digunakan sebagai pengurang dari Penghasilan Kena Pajak. Selanjutnya kebijakan ini tidak hanya mencakup zakat saja tetapi juga sumbangan keagamaaan yang bersifat wajib, tetapi yg bisa dikurangkan adalah zakat yang dibayar kepada  pengelola zakat yang resmi misalnya BAZNAS. Besarnya zakat dan donasi yang bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan adalah sebesar 2,5%.”

Nah, bagaimana? Masih malas membayar pajak dan memilih hanya menunaikan zakat saja? Ingat, yang berhak menerima zakat hanya 8 pihak saja sesuai ketentuan Al Qur’an, sedangkan yang menerima manfaat pajak adalah seluruh masyarakat tanpa terkecuali.  

Yuuk, ramai-ramai membayar pajak, setelah sebelumnya menunaikan kewajiban membayar zakat tentu...


Komentar

Postingan Populer